Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan

Rabu, 01 April 2026 - 13:34 WIB
Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2036). Foto/iNews
MEDAN - Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2036). Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.



Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!