Vonis Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mengadu ke DPR
Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB
Namun, pihak keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. Kerugian di PT Indofarma Tbk disebut terjadi akibat penurunan nilai bahan baku masker karena jatuhnya harga pasar, sehingga lebih mencerminkan risiko bisnis ketimbang perbuatan pidana.
Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, secara prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi keadilan bagi suami saya sekaligus ayah dari anak-anak kami,” kata Dewi.
Ia juga berharap DPR RI, khususnya Komisi III, dapat memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang terjadi dan melakukan kajian lebih lanjut.
Langkah pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji kembali aspek keadilan dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, secara prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi keadilan bagi suami saya sekaligus ayah dari anak-anak kami,” kata Dewi.
Ia juga berharap DPR RI, khususnya Komisi III, dapat memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang terjadi dan melakukan kajian lebih lanjut.
Langkah pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji kembali aspek keadilan dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
(wur)
Lihat Juga :