Vonis Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mengadu ke DPR
Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB
loading...
Istri Arief Pramuhanto, Shakuntala Dewi mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026) terkait vonis suaminya. Foto: Achmad Al Fikri
A
A
A
JAKARTA - Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Langkah terbaru, keluarga melalui sang istri, Shakuntala Dewi, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut disampaikan langsung ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (31/03/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun juga tidak dapat mengabaikan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dialami suami saya,” ujar Dewi usai menyerahkan surat.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, lemahnya pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan dalam memahami konsep kerugian negara.
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak terbuktinya adanya aliran dana kepada Arief. Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara tegas menyatakan hal tersebut. Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini disebut konsisten muncul dalam seluruh proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Namun demikian, putusan pengadilan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Pada tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Saat mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 13 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Baca Juga : Kasus Korupsi Alkes, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara
Perbedaan putusan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dijatuhkan meskipun tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, Arief dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.
Namun, pihak keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. Kerugian di PT Indofarma Tbk disebut terjadi akibat penurunan nilai bahan baku masker karena jatuhnya harga pasar, sehingga lebih mencerminkan risiko bisnis ketimbang perbuatan pidana.
Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, secara prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi keadilan bagi suami saya sekaligus ayah dari anak-anak kami,” kata Dewi.
Ia juga berharap DPR RI, khususnya Komisi III, dapat memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang terjadi dan melakukan kajian lebih lanjut.
Langkah pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji kembali aspek keadilan dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Langkah terbaru, keluarga melalui sang istri, Shakuntala Dewi, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut disampaikan langsung ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (31/03/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun juga tidak dapat mengabaikan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dialami suami saya,” ujar Dewi usai menyerahkan surat.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, lemahnya pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan dalam memahami konsep kerugian negara.
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak terbuktinya adanya aliran dana kepada Arief. Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara tegas menyatakan hal tersebut. Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini disebut konsisten muncul dalam seluruh proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Namun demikian, putusan pengadilan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Pada tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Saat mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 13 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Baca Juga : Kasus Korupsi Alkes, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara
Perbedaan putusan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dijatuhkan meskipun tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, Arief dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.
Namun, pihak keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. Kerugian di PT Indofarma Tbk disebut terjadi akibat penurunan nilai bahan baku masker karena jatuhnya harga pasar, sehingga lebih mencerminkan risiko bisnis ketimbang perbuatan pidana.
Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, secara prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi keadilan bagi suami saya sekaligus ayah dari anak-anak kami,” kata Dewi.
Ia juga berharap DPR RI, khususnya Komisi III, dapat memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang terjadi dan melakukan kajian lebih lanjut.
Langkah pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji kembali aspek keadilan dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
(wur)
Lihat Juga :