Vonis Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mengadu ke DPR

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB
loading...
Vonis Diperberat Tanpa...
Istri Arief Pramuhanto, Shakuntala Dewi mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026) terkait vonis suaminya. Foto: Achmad Al Fikri
A A A
JAKARTA - Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Langkah terbaru, keluarga melalui sang istri, Shakuntala Dewi, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut disampaikan langsung ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (31/03/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun juga tidak dapat mengabaikan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dialami suami saya,” ujar Dewi usai menyerahkan surat.

Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga

Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, lemahnya pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan dalam memahami konsep kerugian negara.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak terbuktinya adanya aliran dana kepada Arief. Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara tegas menyatakan hal tersebut. Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini disebut konsisten muncul dalam seluruh proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Namun demikian, putusan pengadilan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Pada tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Saat mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 13 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.

Baca Juga : Kasus Korupsi Alkes, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Perbedaan putusan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dijatuhkan meskipun tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, Arief dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, pihak keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. Kerugian di PT Indofarma Tbk disebut terjadi akibat penurunan nilai bahan baku masker karena jatuhnya harga pasar, sehingga lebih mencerminkan risiko bisnis ketimbang perbuatan pidana.

Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, secara prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi keadilan bagi suami saya sekaligus ayah dari anak-anak kami,” kata Dewi.

Ia juga berharap DPR RI, khususnya Komisi III, dapat memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang terjadi dan melakukan kajian lebih lanjut.

Langkah pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji kembali aspek keadilan dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Rekomendasi
Erdogan Beri Hadiah...
Erdogan Beri Hadiah Pistol dengan Peluru Aktif kepada Para Pemimpin NATO, Ini Maksudnya
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Tinggal Jauh dari Keluarga,...
Tinggal Jauh dari Keluarga, Meisya Idol Ungkap Tantangan Terberat Ikuti Indonesian Idol
Berita Terkini
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved