Vonis Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mengadu ke DPR
Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB
Istri Arief Pramuhanto, Shakuntala Dewi mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026) terkait vonis suaminya. Foto: Achmad Al Fikri
JAKARTA - Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Langkah terbaru, keluarga melalui sang istri, Shakuntala Dewi, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut disampaikan langsung ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (31/03/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun juga tidak dapat mengabaikan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dialami suami saya,” ujar Dewi usai menyerahkan surat.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, lemahnya pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan dalam memahami konsep kerugian negara.
Langkah terbaru, keluarga melalui sang istri, Shakuntala Dewi, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut disampaikan langsung ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (31/03/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun juga tidak dapat mengabaikan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dialami suami saya,” ujar Dewi usai menyerahkan surat.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, lemahnya pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan dalam memahami konsep kerugian negara.
Lihat Juga :