Vonis Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mengadu ke DPR

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak terbuktinya adanya aliran dana kepada Arief. Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara tegas menyatakan hal tersebut. Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini disebut konsisten muncul dalam seluruh proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Namun demikian, putusan pengadilan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Pada tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Saat mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 13 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.

Baca Juga : Kasus Korupsi Alkes, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Perbedaan putusan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dijatuhkan meskipun tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, Arief dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!