Membaca Teror Dalam Lanskap Hukum, Kekuasaan, dan Ingatan
Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB
Dampak yang ditimbulkan, berupa cacat permanen, trauma psikis, serta degradasi sosial, secara inheren memenuhi kualifikasi luka berat dalam doktrin hukum pidana modern. Bahkan dalam konstruksi KUHP Baru, perbuatan demikian membuka kemungkinan kualifikasi lebih lanjut sebagai kejahatan dengan derajat keseriusan tinggi, termasuk dalam spektrum percobaan pembunuhan apabila terdapat intensi yang terarah.
Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat kekosongan hukum; yang dipertaruhkan justru adalah keberanian dan ketepatan dalam konstruksi penegakan hukum itu sendiri.
Dalam praktik penegakan hukum, persoalan mendasar sering kali terletak pada reduksi makna luka berat yang dibatasi secara sempit pada indikator medis. Padahal, perkembangan doktrin hukum pidana menegaskan bahwa luka berat mencakup kerusakan permanen terhadap integritas tubuh, fungsi sosial, serta kualitas hidup korban.
Oleh karena itu, penyiraman air keras harus dibaca sebagai bentuk kekerasan ekstrem yang menyerang martabat manusia secara menyeluruh. Pembacaan yang sempit bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga kegagalan epistemik dalam memahami penderitaan korban.
Dalam perspektif hukum internasional, pendekatan demikian sejalan dengan prinsip due diligence yang menuntut negara untuk secara aktif mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku kekerasan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Inter-American Court of Human Rights dalam perkara Velásquez Rodríguez v. Honduras. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada tindakan langsung, tetapi juga pada kelalaian negara dalam menjamin perlindungan efektif bagi warga negaranya.
Kedalaman persoalan ini menemukan artikulasinya dalam konsep necropolitics yang dikembangkan oleh Achille Mbembe dalam karyanya Necropolitics. Kekuasaan dalam kerangka ini bekerja dengan menentukan siapa yang dapat hidup secara utuh dan siapa yang dibiarkan hidup dalam kondisi rusak dan terdegradasi.
Ketika negara gagal menerapkan norma hukum secara maksimal, atau membiarkan kekerasan tidak terselesaikan, maka ia secara tidak langsung berpartisipasi dalam logika necropolitical—membiarkan tubuh korban menjadi ruang penderitaan yang berkepanjangan.
Friedrich Nietzsche dalam On the Genealogy of Morality melalui gagasan mnemoteknik memperlihatkan bahwa rasa sakit merupakan medium untuk menanamkan ingatan kolektif.
Dalam konteks ini, penyiraman air keras dapat dipahami sebagai bentuk pesan kekuasaan yang ditanamkan pada tubuh korban. Apabila hukum gagal merespons secara tegas, maka ingatan kolektif yang terbentuk bukanlah tentang keadilan, melainkan tentang ketakutan dan impunitas.
Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat kekosongan hukum; yang dipertaruhkan justru adalah keberanian dan ketepatan dalam konstruksi penegakan hukum itu sendiri.
Dalam praktik penegakan hukum, persoalan mendasar sering kali terletak pada reduksi makna luka berat yang dibatasi secara sempit pada indikator medis. Padahal, perkembangan doktrin hukum pidana menegaskan bahwa luka berat mencakup kerusakan permanen terhadap integritas tubuh, fungsi sosial, serta kualitas hidup korban.
Oleh karena itu, penyiraman air keras harus dibaca sebagai bentuk kekerasan ekstrem yang menyerang martabat manusia secara menyeluruh. Pembacaan yang sempit bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga kegagalan epistemik dalam memahami penderitaan korban.
Dalam perspektif hukum internasional, pendekatan demikian sejalan dengan prinsip due diligence yang menuntut negara untuk secara aktif mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku kekerasan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Inter-American Court of Human Rights dalam perkara Velásquez Rodríguez v. Honduras. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada tindakan langsung, tetapi juga pada kelalaian negara dalam menjamin perlindungan efektif bagi warga negaranya.
Kedalaman persoalan ini menemukan artikulasinya dalam konsep necropolitics yang dikembangkan oleh Achille Mbembe dalam karyanya Necropolitics. Kekuasaan dalam kerangka ini bekerja dengan menentukan siapa yang dapat hidup secara utuh dan siapa yang dibiarkan hidup dalam kondisi rusak dan terdegradasi.
Ketika negara gagal menerapkan norma hukum secara maksimal, atau membiarkan kekerasan tidak terselesaikan, maka ia secara tidak langsung berpartisipasi dalam logika necropolitical—membiarkan tubuh korban menjadi ruang penderitaan yang berkepanjangan.
Friedrich Nietzsche dalam On the Genealogy of Morality melalui gagasan mnemoteknik memperlihatkan bahwa rasa sakit merupakan medium untuk menanamkan ingatan kolektif.
Dalam konteks ini, penyiraman air keras dapat dipahami sebagai bentuk pesan kekuasaan yang ditanamkan pada tubuh korban. Apabila hukum gagal merespons secara tegas, maka ingatan kolektif yang terbentuk bukanlah tentang keadilan, melainkan tentang ketakutan dan impunitas.
Lihat Juga :