Membaca Teror Dalam Lanskap Hukum, Kekuasaan, dan Ingatan

Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law (RECHT Institute). Foto/Dok.SindoNews
Firman Tendry Masengi

Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute



SERANGAN penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak sekadar peristiwa kriminal individual, melainkan suatu gejala politik-hukum yang mengandung dimensi struktural. Ia menyingkap relasi kuasa yang bekerja melalui tubuh, rasa takut, dan impunitas.

Untuk itu, hukum tidak dapat berhenti pada pembacaan normatif semata, melainkan harus bergerak ke wilayah kritik—mengurai bagaimana negara, melalui aparatusnya, merespons, mengabaikan, atau bahkan secara diam-diam mereproduksi kondisi yang memungkinkan kekerasan semacam itu terjadi.

Dalam kerangka hukum pidana nasional mutakhir, rezim pengaturan penganiayaan telah mengalami rekodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan mengenai penganiayaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP lama kini direformulasi secara sistematis dengan redaksi normatif yang lebih terstruktur.

KUHP Baru menegaskan: “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda,” dengan ketentuan pemberatan bahwa “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” dan “Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konstruksi yang sama, penganiayaan ringan ditegaskan dengan rumusan: “Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda,” sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Integrasi norma tersebut ke dalam pembacaan kasus Andrie Yunus menunjukkan secara terang bahwa penyiraman air keras tidak mungkin direduksi sebagai penganiayaan ringan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!