KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son...
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan peserta Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik saat kampanye menuai polemik.
Kebijakan yang menjadi prokontra ini tertuang dalam Pasal 63 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Konser termasuk dalam jenis-jenis kegiatan yang dibolehkan dalam kampanye.
Namun sebagaimana diatur pada Pasal 63 Ayat 2, kegiatan tersebut dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).( )
Aturan membolehkan konser ini menimbulkan komentar dari berbagai pihak. Salah satunya musikus kondang Iwan Fals . Melalui akun Twitternya, pemilik nama Virgiawan Listanto menduga kalau peserta acara konser menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," tulis Iwan melalui akun Twitternya, @iwanfals, Rabu 16 September 2020.
Dalam cuitan sebelumnya, Iwan dengan tegas mempertanyakan kebijakan tersebut. "Lha iki Kepriben Son...(lha ini bagaimana)," katanya dengan menyertakan emoji berpikir.
Hal itu diungkapkan Iwan menanggapi pemberitaan yang menyebut KPU memberikan lampu hijau konser musik untuk kampanye pasangan calon. Cuitan Iwan Fals mengundang banyak komentar. Mayoritas tidak setuju dengan kebijakan KPU yang memboleh konser musik saat pilkada di tengan pandemi virus Corona.
"Entar kalau ada ledakan pasien baru yang disalahkan rakyat enggak mau taati protokol.. pokoknya yang salah rakyat kecil mulu," tulis pemilik akun Twitter @Astheriey.( )
Pemilik akun @yedikurniahadi menyarankan agar Pilkada 2020 ditunda untuk mencegah klaster penularan Covid-10 saat pilkada.Dia juga meminta pemerintah untuk mengambil pelajaran atas meninggalnya banyak anggota KPPS pada Pemilu 2019.
"Tunda pilkada 2020 untuk mencegah klaster pilkada waktu pendaftaran paslon abaikan protokol kesehatan, cukup pengalaman pahit meninggalnya ratusan KPPS di pilpres 2019 mustinya bisa jadi pertimbangan KPU walaupun meninggalnya bukan karena Covid-19 tapi betapa berharganya nyawa," cuit @yedikurniahadi.
Kebijakan yang menjadi prokontra ini tertuang dalam Pasal 63 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Konser termasuk dalam jenis-jenis kegiatan yang dibolehkan dalam kampanye.
Namun sebagaimana diatur pada Pasal 63 Ayat 2, kegiatan tersebut dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).( )
Aturan membolehkan konser ini menimbulkan komentar dari berbagai pihak. Salah satunya musikus kondang Iwan Fals . Melalui akun Twitternya, pemilik nama Virgiawan Listanto menduga kalau peserta acara konser menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," tulis Iwan melalui akun Twitternya, @iwanfals, Rabu 16 September 2020.
Dalam cuitan sebelumnya, Iwan dengan tegas mempertanyakan kebijakan tersebut. "Lha iki Kepriben Son...(lha ini bagaimana)," katanya dengan menyertakan emoji berpikir.
Hal itu diungkapkan Iwan menanggapi pemberitaan yang menyebut KPU memberikan lampu hijau konser musik untuk kampanye pasangan calon. Cuitan Iwan Fals mengundang banyak komentar. Mayoritas tidak setuju dengan kebijakan KPU yang memboleh konser musik saat pilkada di tengan pandemi virus Corona.
"Entar kalau ada ledakan pasien baru yang disalahkan rakyat enggak mau taati protokol.. pokoknya yang salah rakyat kecil mulu," tulis pemilik akun Twitter @Astheriey.( )
Pemilik akun @yedikurniahadi menyarankan agar Pilkada 2020 ditunda untuk mencegah klaster penularan Covid-10 saat pilkada.Dia juga meminta pemerintah untuk mengambil pelajaran atas meninggalnya banyak anggota KPPS pada Pemilu 2019.
"Tunda pilkada 2020 untuk mencegah klaster pilkada waktu pendaftaran paslon abaikan protokol kesehatan, cukup pengalaman pahit meninggalnya ratusan KPPS di pilpres 2019 mustinya bisa jadi pertimbangan KPU walaupun meninggalnya bukan karena Covid-19 tapi betapa berharganya nyawa," cuit @yedikurniahadi.
(dam)