KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son...

Kamis, 17 September 2020 - 19:06 WIB
loading...
KPU Bolehkan Konser...
Musikus kondang Iwan Fals saat tampil di panggung. Foto/dok SINDOnews/Yorry Farli
A A A
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan peserta Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik saat kampanye menuai polemik.

Kebijakan yang menjadi prokontra ini tertuang dalam Pasal 63 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Konser termasuk dalam jenis-jenis kegiatan yang dibolehkan dalam kampanye.

Namun sebagaimana diatur pada Pasal 63 Ayat 2, kegiatan tersebut dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).(Baca juga: KPU Izinkan Konser Musik, Satgas: Kampanye yang Timbulkan Kerumunan Dilarang )

Aturan membolehkan konser ini menimbulkan komentar dari berbagai pihak. Salah satunya musikus kondang Iwan Fals . Melalui akun Twitternya, pemilik nama Virgiawan Listanto menduga kalau peserta acara konser menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," tulis Iwan melalui akun Twitternya, @iwanfals, Rabu 16 September 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Propam Polri Periksa...
Propam Polri Periksa 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani
Rayakan HUT ke-52 PDIP,...
Rayakan HUT ke-52 PDIP, Hasto Kristiyanto Undang KPK di Acara Soekarno Run
Kompolnas: Diresnarkoba...
Kompolnas: Diresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di Konser DWP
Kompolnas Desak Propam...
Kompolnas Desak Propam Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Peras Penonton Konser DWP
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved