Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Minggu, 22 Maret 2026 - 22:22 WIB
Arief Pramuhanto, mantan direktur utama PT Indofarma. Foto: Istimewa
JAKARTA - Upaya mendapatkan keadilan terus disuarakan oleh Arief Pramuhanto. Mantan direktur utama PT Indofarma ini menyampaikan surat tulis tangan kepada keluarga saat merayakan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam suratnya, Arief menyampaikan kerinduan kepada istri dan kedua anak yang sudah ditinggalkan dalam dua kali masa Lebaran. Ia juga meminta keluarga untuk terus mendoakan dalam perjuangannya mendapatkan keadilan dan terbebas dari semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya.
"Doa Bapak selama Ramadhan kali ini tetap sama; kuatkan saya menghadapi ujian ini! Bapak sadar dalam kehidupan selalu ada ujian. Bapak ingin lulus dari ujian ini dengan nilai sempurna," tulisnya lewat unggahan akun X, @bebaskanarief, Minggu (22/03/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Guru Besar Fakultas Hukum UII Sebut Tidak Ada Unsur Mens Rea
Sebagaimana diketahui Arief dinyatakan bersalah pada kasus pengadaan alat kesehatan dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Indofarma dan komisaris PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Arief. Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti. Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Arief dengan memberikan tambahan uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan Kasasi menyetujui putusan banding
Dalam suratnya, Arief menyampaikan kerinduan kepada istri dan kedua anak yang sudah ditinggalkan dalam dua kali masa Lebaran. Ia juga meminta keluarga untuk terus mendoakan dalam perjuangannya mendapatkan keadilan dan terbebas dari semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya.
"Doa Bapak selama Ramadhan kali ini tetap sama; kuatkan saya menghadapi ujian ini! Bapak sadar dalam kehidupan selalu ada ujian. Bapak ingin lulus dari ujian ini dengan nilai sempurna," tulisnya lewat unggahan akun X, @bebaskanarief, Minggu (22/03/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Guru Besar Fakultas Hukum UII Sebut Tidak Ada Unsur Mens Rea
Sebagaimana diketahui Arief dinyatakan bersalah pada kasus pengadaan alat kesehatan dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Indofarma dan komisaris PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Arief. Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti. Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Arief dengan memberikan tambahan uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan Kasasi menyetujui putusan banding
Lihat Juga :