Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Guru Besar Fakultas Hukum UII Sebut Tidak Ada Unsur Mens Rea

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:23 WIB
loading...
Kasus Korupsi Arief...
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. secara tegas menyoroti tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. Ia juga mempertanyakan adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).

“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada Arief untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman Uang Pengganti. Artinya ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto,” papar Mudzakkir dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Baca Juga : Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi

Unsur mens rea ini, menurut Mudzakkir, sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi). Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara.

“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved