Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK

Jum'at, 18 September 2020 - 14:01 WIB
Tersangka Andi Irfan Jaya digiring petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu 2 September 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Andi Irfan Jaya, tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Andi diperiksa tim penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Ali menjelaskan, mengenai materi pemeriksaan terhadap Andi tentu menjadi wewenang tim penyidik Kejaksaan Agung. "Sebagai bentuk sinergi antar- aparat penegak hukum, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ungkap Ali.( )

Diketahui, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami terkait konstruksi peran lengkap hingga pengendali Andi Irfan.“Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” kata Febrie. ( )
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More