Standarisasi Kualitas Produk, Singosari Lakukan Sertifikasi Benih Indigofera

Jum'at, 18 September 2020 - 10:24 WIB
Ditjen PKH Kementan terus berupaya menjaga standarisasi kualitas produk. Salah satunya, Badan Layanan Umum di bawah Ditjen PKH, yaitu Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari.
SINGOSARI - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjaga standarisasi kualitas produk. Salah satunya, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen PKH, yaitu Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari.

Tim dari Direktorat Pakan Ditjen PKH melakukan penilaian kebun sumber benih Indigofera zollingeriana varietas Gozoll Agribun di Singosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sertifikasi kebun sumber benih indigofera BBIB Singosari.

"Sertifikasi kebun benih ini dilaksanakan untuk melegalkan produksi indigofera yang terjamin mutunya, berkelanjutan, dan terjamin ketersediaannya," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Jumat (18/9/2020).



Proses sertifikasi ini diawali dengan permohonan penetapan kebun sumber benih dan rekomendasi produsen indigofera atas permintaan dari BBIB Singosari kepada Dit. Pakan Ditjen PKH. Kemudian dilakukan peninjauan langsung ke BBIB Singosari untuk menilai kelayakan kebun sumber benih.



"Tinjauan langsung ini dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan teknis yang terdiri dari Pemulia Tanaman dari Badan Litbang Kementan, Pengawas Mutu Pakan Dit. Pakan, dan BPMSP Bekasi," imbuh Nasrullah.

Dikatakan Nasrullah, kebun sumber benih harus memenuhi persyaratan-persayaratan, seperti harus memenuhi syarat tanah dan iklim yang meliputi ketinggian tempat, topografi, drainase, kesuburan tanah, jenis tanah, keasaman tanah, dan curah hujan di lokasi kebun sumber benih.

Lalu ada persyaratan lainnya seperti lokasi yang meliputi aksesibilitas. Aksesibilitas ini merupakan kemudahan akses ke lahan tersebut, ketersediaan dan tata kelola air, harus terisolasi dari jenis tanaman lain, memiliki luasan lahan untuk legum minimal 2500m2 dan untuk rumput pada satu hamparan minimal 3000m2.

"Selain itu, ada juga syarat keamanan lahan yang meliputi status lahan dan bukan berada di daerah endemik penyakit Organisme Pengganggu Tumbuhan lalu harus aman dari gangguan banjir longsor, dan berada di daerah pengembangan peternakan," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More