Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Dalil Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:46 WIB
Baca juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

"Tetapi apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya, seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!