Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:55 WIB
Dalam perkara ini, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Syafei dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total suap pengurusan perkara itu senilai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.

Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.

Sementara, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.

Vonis tiga terdakwa penyuap hakim dalam perkara korupsi minyak goreng:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!