Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:55 WIB
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
(rca)
Lihat Juga :