Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:55 WIB
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!