Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap hakim berbuntut vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah ketiganya terbukti bersalah dalam pengadilan tingkat pertama.
Adapun ketiga terdakwa ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei. Ketiganya memang diputus bersalah pada persidangan yang digelar Selasa (3/3) lalu.
"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
Adapun ketiga terdakwa ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei. Ketiganya memang diputus bersalah pada persidangan yang digelar Selasa (3/3) lalu.
"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
Lihat Juga :