Berharap Pada Petani di Hari Tani

Jum'at, 18 September 2020 - 06:49 WIB
Keberhasilan kita menjaga ketahanan pangan selama pandemi Covid-19, tidak boleh membuat kita terlena. Terlebih sebentar lagi, kita semua akan merayakan “Hari Tani Nasional” pada tanggal 24 September. Hari Tani Nasional bermula dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA 1960) oleh Presiden Soekarno. Di dalamnya ditegaskan soal pelaksanaan “land reform” atau reformasi agraria.

Belajar dari Negara Lain

Land reform menitikberatkan pada penguatan dan perluasan kepemilikan tanah bagi seluruh rakyat, khususnya kaum tani. Membahas reformasi agraria terkait upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan, perlu kiranya kita belajar dari kisah sukses negara lain. Kita bisa belajar pada proses “land reform” yang dilakukan bangsa Jepang dan Korea Selatan.

Di negeri Sakura, land reform yang dikenal sebagai kebijakan Noochi Kaihoo (Emancipation of farming land) dilaksanakan pada 1947-1949. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah Jepang berupaya membangkitkan ekonomi dan kedaulatan pangan nasional melalui pembangunan pertanian domestik. Pemerintah Jepang telah mendistribusikan sekitar 23 ribu kilometer persegi lahan pertanian yang setara dengan 38% lahan pertanian nasional, kepada petani.

Langkah selanjutnya berlangsung di era 1950-an, ketika pemerintah Jepang mulai melakukan perbaikan infrastruktur seperti irigasi, jalan usaha tani, dan bendungan. Memasuki periode 1960-an, dilakukan pemberdayaan koperasi pertanian dalam wadah Nihon Nogyoo Kumiai (Japan Agricultural Cooperative). Hingga 1970-an koperasi tersebut menginisiasi penerapan inovasi dan teknologi terbaru guna peningkatan produksi pertanian secara massal.

Langkah Jepang dalam memajukan pertanian dibuktikan dengan pendirian 13 lembaga penelitian pertanian, 255 lembaga penelitian di tingkat prefektur (provinsi), dan enam lembaga pengkajian nasional di berbagai penjuru negeri. Lembaga tersebut bersinergi dari level prefektur sampai level operasional sehingga bisa diaplikasikan di kelompok tani dan koperasi.

Pemerintah Jepang juga menyalurkan subsidi ke sektor pertanian yang dimulai semenjak 1970-an. Bentuk subsidi antara lain kredit pertanian dan pengadaan alat, mesin serta input produksi. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 3%-4% untuk subsidi di sektor pertanian. Proteksi komoditas pertanian dalam negeri diberlakukan untuk beras, daging, dan susu. Selebihnya dibebaskan pada mekanisme pasar. Kebijakan ini terbukti membawa para petani Jepang sebagai petani yang paling sejahtera dan merdeka di dunia.

Sementara itu, Korea Selatan (Korsel) selepas Perang saudara di era 50-an, terus berkomitmen meningkatkan produktivitas pertanian demi menurunkan angka kemiskinan. Pada 1960-an, 60% penduduk Korsel tinggal di perdesaan dan berprofesi sebagai petani. Gerakan Desa Baru (Saemaul Undong Movement/SU) yang dipimpin langsung oleh Presiden Park Chung-hee sejak awal 1970-an. SU adalah bagian dari gerakan berbasis masyarakat (community-drivendevelopment/CDD).

Gerakan SU adalah gerakan pembangunan ekonomi dengan semangat ketekunan, swadaya, dan kerja sama. Tiga tahapan Gerakan SU yaitu infrastruktur dasar; pembangunan; dan diseminasi. Hasilnya gerakan ini membuat Korsel berhasil mencapai swasembada pertanian di akhir 1970-an. Kebijakan insentif pembangunan pertanian yang diberikan pemerintah antara lain keringanan pajak khusus pertanian dan pajak pendidikan.

Selain itu, kebijakan mendukung kemudahan finansial dilakukan dengan membentuk: (1) Farm Land Management Fund Law, dan (2) Farm Land Bank Law. Pemerintah Korsel sampai saat ini sangat melindungi petani mereka dengan mempertahankan subsidi pertanian dan tarif impor. 25 tahun kemudian Korsel tumbuh menjadi negara industri yang makmur. Meskipun setelah era 1990-an basis kekuatan ekonomi Korsel bertumpu pada sektor industri, pemerintah tidak mencabut subsidi pertanian. Karena khawatir akan mengancam kesejahteraan petani, eksistensi sektor pertanian dan kedaulatan pangan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More