Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Senin, 23 Februari 2026 - 21:42 WIB
Dalam putusannya, hakim menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.
Baca juga: Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujar KIP.
Baca juga: Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujar KIP.
(shf)
Lihat Juga :