Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:42 WIB
Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut merupakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).



Baca juga: MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan

"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!