Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres

Senin, 14 Juni 2021 - 17:27 WIB
loading...
Soal Kewenangan terkait...
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan presiden masih bisa menerbitkan keprres untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan. Foto: MNC/Jonathan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan presiden mempunyai kapasitas untuk memerintahkan pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK.

"Memerintahkan untuk mencabut, saya kira itu dulukan karena dia kepala pemerintahan, di Undang-Undang ASN dan PP Managemen ASN juga itu jelas sekali ada pasalnya." kata Bivitri, Senin (14/06/2021)

Bivintri bahkan menegaskan bahwa Presiden bisa saja mengambil langkah terakhir. Adapun langkah terakhir yang dimaksud yaitu mengeluarkan instrumen produk hukum Keputusan Presiden (Kepres)

"Tapi kalaupun tidak, bisa saja dia menggunakan instrumen hukum yang dikeluarkan sendiri, misalnya Kepres, itu bisa saja karena dasar hukumnya jelas." tegasnya



Lebih lanjut menurutnya, KPK yang saat ini berada pada rumpun eksekutif menempatkan lembaga tersebut berada pada naungan presiden. Oleh sebabnya, lembaga pemerintahan harus tunduk pada Presiden.

"Saya kira yang utamanya harus dilakukan bawahannya harus nurut sama dia,jadi biasanya kalau produk hukum sepeti Kepres itu upaya terakhirlah, tapikan dia ibaratnya sebagai kepala pemerintahan ya diturutin dululah." pungkasnya

Sebelumnya KPK telah menonaktifkan ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Adapun keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Rekomendasi
Arus Balik, 578.579...
Arus Balik, 578.579 Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Pulau Jawa
Perjalanan Fasmawi Saban...
Perjalanan Fasmawi Saban dari Layar Kecil Menuju Dunia Digital
5 Keutamaan Puasa Syawal...
5 Keutamaan Puasa Syawal Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW, Apa Saja?
Berita Terkini
Deretan Komandan Paspampres...
Deretan Komandan Paspampres Berasal dari Kopassus, Nomor 5 Kini Jabat Panglima TNI
39 menit yang lalu
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
4 jam yang lalu
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
11 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
11 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
14 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
14 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved