Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres
Senin, 14 Juni 2021 - 17:27 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan presiden masih bisa menerbitkan keprres untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan. Foto: MNC/Jonathan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan presiden mempunyai kapasitas untuk memerintahkan pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK.
"Memerintahkan untuk mencabut, saya kira itu dulukan karena dia kepala pemerintahan, di Undang-Undang ASN dan PP Managemen ASN juga itu jelas sekali ada pasalnya." kata Bivitri, Senin (14/06/2021)
Bivintri bahkan menegaskan bahwa Presiden bisa saja mengambil langkah terakhir. Adapun langkah terakhir yang dimaksud yaitu mengeluarkan instrumen produk hukum Keputusan Presiden (Kepres)
"Tapi kalaupun tidak, bisa saja dia menggunakan instrumen hukum yang dikeluarkan sendiri, misalnya Kepres, itu bisa saja karena dasar hukumnya jelas." tegasnya
Baca juga: Belum Pakai Jalur Hukum, Komnas HAM Masih Yakin Itikad Baik Pimpinan KPK
"Memerintahkan untuk mencabut, saya kira itu dulukan karena dia kepala pemerintahan, di Undang-Undang ASN dan PP Managemen ASN juga itu jelas sekali ada pasalnya." kata Bivitri, Senin (14/06/2021)
Bivintri bahkan menegaskan bahwa Presiden bisa saja mengambil langkah terakhir. Adapun langkah terakhir yang dimaksud yaitu mengeluarkan instrumen produk hukum Keputusan Presiden (Kepres)
"Tapi kalaupun tidak, bisa saja dia menggunakan instrumen hukum yang dikeluarkan sendiri, misalnya Kepres, itu bisa saja karena dasar hukumnya jelas." tegasnya
Baca juga: Belum Pakai Jalur Hukum, Komnas HAM Masih Yakin Itikad Baik Pimpinan KPK
Lihat Juga :