ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:22 WIB
Setelah menerima 67 kardus tersebut, 4 orang yang menggunakan kapal ikan berbendera Thailand pergi meninggalkan kapal Sea Dragon, kemudian saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong terhadap 67 kardus tersebut secara estafet disimpan oleh mereka. 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan atau diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Setelah menerima kardus, Hasiholan menyuruh ABK untuk melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut. Sesampainya di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Namun, para awak kapal tak menggubris keberadaan tim BNN.

"Sehingga tim BNN RI dan Bea Cukai merasa curiga dan menyuruh saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk pindah ke kapal patrol Bea Cukai dan membawa kapal Sea Dragon tersebut dan sekitar pukul 05.35 WIB sampai di dermaga sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tulis dakwaan tersebut.

Setelahnya, tim BNN melakukan penggeledahan kapal Sea Dragon dan menemukan 31 kardus di ruang penyimpanan barang yang berlokasi di dinding haluan kapal. Kemudian, ditemukan bungkus teh china warna hijau dalam kardus tersebut.

"Lalu dibuka berisi serbuk kristal, kemudian dengan menggunakan alat tes narkotika memeriksa serbuk kristal tersebut dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong kembali menunjukkan di mana menyimpan sisa kardus dan mengarahkan ke bagian mesin tepatnya di dalam tangki bahan bakar," tulis dakwaan itu.

Kemudian, saksi membuka baut pengunci bahan bakar dan setelah terbuka tim BNN RI dan Bea Cukai kembali menemukan 36 kardus yang masing-masing berisi plastik kemasan teh china warna hijau, lalu dibuka berisi serbuk kristal. Dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal, sedangkan 1 kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal.

Tim BNN menaksir total narkotika jenis sabu yang dibawa kapal Sea Dragon mencapai 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram.

Proses persidangan telah masuk ke tahap penuntutan. Fandi diyakini jaksa menyelundupkan narkoba dan dituntut hukuman mati pada 5 Februari 2026. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Puteranegara, Achmad Al Fiqri)
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!