ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:22 WIB

Dakwaan JPU

Melansir SIPP PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, hingga Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

"Bahwa pada bulan April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 0821656319** ke nomor 0821712110** milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir," demikian dakwaan tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Jaksa menyebut, Fandi bersama Hasiholan, Leo dan Richard berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat tujuan Medan-Bangkok pada 1 Mei 2025. Sesampai di Bangkok, Fandi Cs bertemu dengan Teerapong dan Mr Pong.

Jaksa menyebutkan, para terdakwa menginap di hotel selama 10 hari sembari menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Lantas, Fandi Cs menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara Sungai Surakhon.

Tugas dari para terdakwa yakni, Hasiholan sebagai nakhoda kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, Leo juru kemudi, Fandi bertanggung jawab atas mesin kapal, Richard bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.

Kemudian Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan Mr. Pong juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal yang saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.

"Bahwa saksi Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Mr.Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zenmelalui pesan WhatsApp dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Mr. Tan alias Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tulis dakwaan itu.

Selanjutnya, kapal dimuat oleh 67 kardus berisi narkoba yang dibungkus plastik putih sesaat telah melintas Phuket pada 18 Mei 2025. Barang haram itu dimuat oleh 4 orang dari kapal ikan berbendera Thailand. Kemudian, barang itu diterima tanpa dicek lebih dulu.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK Kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," tulis dakwaan Jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!