Mantan Jubir KPK Soroti Tuntutan Kerry Riza di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:08 WIB
Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza . Hal ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Febri mengaku kaget Jaksa menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Meski kaget, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.



Baca juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!