Mantan Jubir KPK Soroti Tuntutan Kerry Riza di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:08 WIB
Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi, uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.

Febri menerangkan putusan MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Dia mengaku sudah membaca berkas perkara Pertamina. Muncul perdebatan yang menyoroti ranah hukum pidana seakan ditarik paksa ke ranah pidana. "Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi," katanya.

Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!