Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:38 WIB
Nurul menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin', sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Lihat video: Pandji Pragiwaksono Dipanggil Bareskrim, Diperiksa Intensif 48 Pertanyaan Sindo Malam



“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” ujar Nurul.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Nurul juga menyampaikan pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!