Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Simpulkan Ada Unsur Pidana

Kamis, 17 September 2020 - 13:28 WIB
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tandas Listyo. (Baca juga: Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas)

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami lakukan bersama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan TSK dan bukti terkait pidana," ujar Fadil.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!