Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Minggu, 08 Februari 2026 - 17:05 WIB
Henry mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK merupakan kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. “Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” ungkapnya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menuturkan UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg serta mengikat secara imperatif.
Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil. “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun, secara doktrinal itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” katanya.
Dalam hukum administrasi negara, pelanggaran asas tidak serta-merta menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam UU.
Menurut Henry, Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK setelah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” ujarnya.
Menurut dia, MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” katanya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menuturkan UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg serta mengikat secara imperatif.
Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil. “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun, secara doktrinal itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” katanya.
Dalam hukum administrasi negara, pelanggaran asas tidak serta-merta menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam UU.
Menurut Henry, Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK setelah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” ujarnya.
Menurut dia, MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” katanya.
Lihat Juga :