Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Minggu, 08 Februari 2026 - 17:05 WIB
Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.
Terkait isu rangkap jabatan, Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
“Fakta hukumnya, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan serta diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari warga bangsa yang menghargai perbedaan pandangan, diskursus publik merupakan bagian dari dialektika demokrasi. Namun, jika ada indikasi delegitimasi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, dia menegaskan hal tersebut seharusnya didasarkan pada norma hukum yang jelas.
“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini dan tidak bisa didasarkan pada opini yang bersifat dominasi populisme. Dalam perkara ini, hukum berdiri lebih tegak daripada kegaduhan (fiat justitia ruat caelum),” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keppres. Permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
MKMK adalah lembaga etik, bukan lembaga pembatal keputusan negara, bukan pengadilan tata usaha negara, dan bukan penguji keabsahan Keppres.
Terkait isu rangkap jabatan, Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
“Fakta hukumnya, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan serta diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari warga bangsa yang menghargai perbedaan pandangan, diskursus publik merupakan bagian dari dialektika demokrasi. Namun, jika ada indikasi delegitimasi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, dia menegaskan hal tersebut seharusnya didasarkan pada norma hukum yang jelas.
“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini dan tidak bisa didasarkan pada opini yang bersifat dominasi populisme. Dalam perkara ini, hukum berdiri lebih tegak daripada kegaduhan (fiat justitia ruat caelum),” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keppres. Permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
MKMK adalah lembaga etik, bukan lembaga pembatal keputusan negara, bukan pengadilan tata usaha negara, dan bukan penguji keabsahan Keppres.
(jon)
Lihat Juga :