Menteri Pigai: Revisi UU HAM Beri Hak Imunitas Pembela HAM
Senin, 02 Februari 2026 - 20:13 WIB
Hal ini dimaksudkan agar hak istimewa tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kemanusiaan.
"Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia yang pasti bagi orang yang membutuhkan pertolongan, secara objektif, maka dia tidak bisa diadili," ungkapnya.
"Kita memberikan hak imunitas bagi pembela HAM untuk masa yang akan datang," tambahnya.
"Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia yang pasti bagi orang yang membutuhkan pertolongan, secara objektif, maka dia tidak bisa diadili," ungkapnya.
"Kita memberikan hak imunitas bagi pembela HAM untuk masa yang akan datang," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :