Menteri Pigai: Revisi UU HAM Beri Hak Imunitas Pembela HAM
Senin, 02 Februari 2026 - 20:13 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai menuturkan kalangan masyarakat sipil pembela HAM akan diberikan hak imunitas agar tak mudah dipidanakan. Hal ini menjadi bagian dari yang ditangani dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kita juga memberikan kewenangan perlindungan yang pasti terhadap kelompok pembela HAM," ujar Pigai usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Susun Revisi UU HAM, Pigai Gandeng Jimly Asshiddiqie hingga Rocky Gerung
Kendati demikian, perlindungan ini tidak berlaku bagi sembarang orang. Pasal tersebut menekankan bahwa imunitas hanya diberikan kepada individu atau kelompok yang berjuang secara objektif dan tanpa tendensi.
"Kita juga memberikan kewenangan perlindungan yang pasti terhadap kelompok pembela HAM," ujar Pigai usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Susun Revisi UU HAM, Pigai Gandeng Jimly Asshiddiqie hingga Rocky Gerung
Kendati demikian, perlindungan ini tidak berlaku bagi sembarang orang. Pasal tersebut menekankan bahwa imunitas hanya diberikan kepada individu atau kelompok yang berjuang secara objektif dan tanpa tendensi.
Lihat Juga :