Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
Persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik rekayasa harga juga berkaitan langsung dengan larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Norma tersebut menemukan artikulasinya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst dalam perkara insider trading PT Bank Global Tbk.

Pengadilan menilai bahwa penggunaan informasi non-publik untuk memperoleh keuntungan di bursa merupakan pelanggaran terhadap prinsip fairness dan equal access to information yang menjadi fondasi pasar modal modern. Yurisprudensi ini menegaskan bahwa setiap keunggulan informasi yang diperoleh melalui jabatan atau relasi kekuasaan adalah bentuk penyimpangan hukum bisnis.

Dalam konteks tanggung jawab regulator, doktrin hukum administrasi dan hukum bisnis bertemu dalam konsep fiduciary duty dan state liability. Regulator tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai pemegang amanah publik yang wajib menjamin pasar berjalan secara adil dan transparan.

Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang menegaskan bahwa kelalaian negara dalam fungsi pengawasan sektor keuangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Putusan ini memperluas cakupan pertanggungjawaban negara dari sekadar kebijakan menjadi tanggung jawab atas kegagalan pengawasan yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Relasi antara kejahatan pasar modal dan tindak pidana korupsi juga menemukan legitimasi yuridisnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu harus aktual dan terukur secara kasatmata, tetapi dapat bersifat potensial sepanjang terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepentingan publik. Dalam konteks pasar modal, manipulasi sistemik dan pembiaran terhadap praktik goreng saham dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas nasional.

Standar internasional yang dirumuskan oleh International Organization of Securities Commissions menempatkan transparency, market integrity, dan enforcement sebagai tiga pilar utama pengawasan pasar modal. Ketika suatu yurisdiksi dinilai gagal memenuhi standar tersebut, sanksinya tidak hanya berupa stigma reputasi, tetapi juga berkurangnya kepercayaan investor global. Pengalaman Indonesia yang pernah mendapatkan evaluasi negatif terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata teknis, melainkan yuridis dan institusional.

Respons pasar yang relatif positif terhadap agenda pembenahan struktural dapat dibaca melalui teori hukum ekonomi sebagai preferensi terhadap kepastian hukum dibanding stabilitas semu. Pasar yang sehat bukanlah pasar tanpa konflik, melainkan pasar yang memiliki mekanisme koreksi hukum yang kredibel. Dalam hal ini, reformasi pengawasan pasar modal harus dimaknai sebagai pemulihan rule of law dalam sektor bisnis strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!