Tekanan Fiskal dan Belanja Berkualitas

Senin, 02 Februari 2026 - 06:27 WIB

Tekanan Fiskal Nasional



Penerimaan negara Indonesia hingga saat ini masih sangat bertumpu pada pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI (2026), realisasi penerimaan pajak neto tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, di mana sektor industri pengolahan menyumbang Rp471,17 triliun (24,6%), diikuti sektor perdagangan sebesar Rp433,68 triliun (22,6%).

Struktur ini menunjukkan bahwa ketahanan penerimaan pajak sangat bergantung pada kinerja sektor-sektor bernilai tambah tinggi. Ironisnya, berbagai perubahan geopolitik global, fragmentasi rantai pasok, serta perlambatan permintaan eksternal yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah menekan kinerja manufaktur nasional. Penurunan nilai tambah dan margin usaha industri pengolahan pun tak terelakkan dan secara langsung berdampak pada basis pajak, terutama PPh Badan dan PPN, sehingga membuat penerimaan pajak semakin rentan terhadap guncangan eksternal dan fluktuasi siklus global.

Tekanan pada penerimaan negara juga tercermin dari kinerja perdagangan internasional, yang menjadi fondasi penerimaan bea masuk dan bea keluar. Data Badan Pusat Statistik (2026) menunjukkan bahwa nilai ekspor Indonesia pada November 2025 tercatat US$22,52 miliar, mengalami kontraksi 6,60% (yoy), sementara impor sebesar US$19,86 miliar hanya tumbuh tipis 0,46% (yoy). Kondisi ini mengindikasikan melemahnya permintaan global dan terbatasnya ekspansi pasar tujuan ekspor, yang pada akhirnya menekan volume dan nilai transaksi perdagangan.

Dampaknya terlihat pada realisasi bea masuk 2025 yang hanya mencapai Rp50,2 triliun atau terkontraksi 5,3% (yoy). Meski bea keluar mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 36,1% (yoy) dengan realisasi Rp28,4 triliun, kinerja tersebut lebih bersifat sementara dan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas. Alhasil, penerimaan kepabeanan masih menghadapi risiko volatilitas tinggi dan kurang stabil sebagai sumber pendapatan jangka panjang.

Selain pajak dan kepabeanan, penerimaan cukai juga berada di bawah tekanan yang cukup besar. Sepanjang 2025, realisasi cukai tercatat Rp221,7 triliun, mengalami kontraksi 2,1% (yoy) dan hanya mencapai sekitar 90,8% dari target APBN. Tekanan ini tidak hanya berasal dari penurunan produksi dan konsumsi legal, tetapi juga dari meningkatnya peredaran barang ilegal, khususnya rokok.

Data pengawasan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 aparat berhasil mengamankan sekitar 1,405 miliar batang rokok ilegal, yang mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang hilang. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kebijakan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif berisiko mendorong pergeseran konsumsi ke pasar ilegal, sehingga justru melemahkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Di sisi lain, tekanan fiskal pun kian meningkat karena belanja negara tetap berada pada level yang tinggi sebagai konsekuensi dari komitmen kebijakan dan janji politik pemerintah. Belanja negara tahun 2025 tercatat Rp3.451,4 triliun atau 95,3% dari pagu APBN, dengan belanja kementerian/lembaga mencapai Rp1.500,4 triliun (129,3% dari APBN) serta transfer ke daerah sebesar Rp849,0 triliun (92,3% dari APBN).

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai paket stimulus, termasuk stimulus senilai Rp24,4 triliun pada pertengahan 2025, untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi. Dalam kondisi penerimaan yang tertekan, struktur belanja yang besar ini mempersempit ruang fiskal dan meningkatkan risiko ketidakseimbangan fiskal. Oleh sebab itu, perencanaan belanja ke depan perlu semakin berbasis prioritas dan ketepatan sasaran, baik secara sektoral maupun kewilayahan, agar keterbatasan fiskal dapat menghasilkan dampak pembangunan yang paling signifikan, terutama bagi daerah miskin, terluar, dan kawasan pinggiran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!