Ahli Hukum Pidana Tegaskan Delik Obstruction of Justice Harus Timbulkan Dampak Nyata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:59 WIB
Untuk diketahui, Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Perbuatan yang didakwakan, membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas — adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan akademik (academic freedom) dan kebebasan pers (freedom of press) dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik, koreksinya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan pemidanaan," kata Chairul Huda.

Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Tian Bahtiar Didi Supriyanto yakin kliennya akan diputus bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas (onslag). Sebab, sesuai dengan

fakta persidangan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilyah IUP PT. TIMAH, Tbk, dan importasi gula telah terlaksana dan berjalan dengan baik, hingga adanya putusan pengadilan. Tidak ada tersangka, terdakwa, saksi

maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!