Ahli Hukum Pidana Tegaskan Delik Obstruction of Justice Harus Timbulkan Dampak Nyata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:59 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Tegaskan...
Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Keduanya adalah Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana Universitas Pancasila yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Menurut keduanya, satu hal penting dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Obstruction of Justice harus dibuktikan adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

"Contohnya, terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/1/2026).

Hal senada disampaikan Chairul Huda. Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor hanya berlaku jika perintangan proses hukum dilakukan secara melawan hukum, seperti membantu pelaku menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, mengintimidasi atau menyuap saksi, serta merusak atau memalsukan bukti. Aktivitas media, opini publik, dan kegiatan akademik tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Untuk diketahui, Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Perbuatan yang didakwakan, membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas — adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan akademik (academic freedom) dan kebebasan pers (freedom of press) dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik, koreksinya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan pemidanaan," kata Chairul Huda.

Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Tian Bahtiar Didi Supriyanto yakin kliennya akan diputus bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas (onslag). Sebab, sesuai dengan
fakta persidangan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilyah IUP PT. TIMAH, Tbk, dan importasi gula telah terlaksana dan berjalan dengan baik, hingga adanya putusan pengadilan. Tidak ada tersangka, terdakwa, saksi
maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved