Ahli Hukum Pidana Tegaskan Delik Obstruction of Justice Harus Timbulkan Dampak Nyata
Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:59 WIB
Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). FOTO/IST
JAKARTA - Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Keduanya adalah Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana Universitas Pancasila yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Menurut keduanya, satu hal penting dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Obstruction of Justice harus dibuktikan adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
"Contohnya, terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/1/2026).
Hal senada disampaikan Chairul Huda. Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor hanya berlaku jika perintangan proses hukum dilakukan secara melawan hukum, seperti membantu pelaku menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, mengintimidasi atau menyuap saksi, serta merusak atau memalsukan bukti. Aktivitas media, opini publik, dan kegiatan akademik tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Menurut keduanya, satu hal penting dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Obstruction of Justice harus dibuktikan adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
"Contohnya, terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/1/2026).
Hal senada disampaikan Chairul Huda. Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor hanya berlaku jika perintangan proses hukum dilakukan secara melawan hukum, seperti membantu pelaku menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, mengintimidasi atau menyuap saksi, serta merusak atau memalsukan bukti. Aktivitas media, opini publik, dan kegiatan akademik tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Lihat Juga :