CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:23 WIB
CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujui revisi tersebut pada Tingkat II (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja.
Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.
Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting, yakni mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.
Charles Simabura memberi catatan penting. “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan,” sebutnya. Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.
Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi.
CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK.
Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.
Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.
Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting, yakni mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.
Charles Simabura memberi catatan penting. “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan,” sebutnya. Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.
Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi.
CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK.
Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.
(shf)
Lihat Juga :