CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:23 WIB
loading...
CALS Soroti Cacat Fundamental...
Pakar hukum dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti cacat fundamental dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/CALS
A A A
JAKARTA - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR. Sorotan itu mencuat dalam diskusi publik dan press briefing bertajuk "Membongkar Borok Seleksi Hakim MK" di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diskusi ini membahas keputusan DPR menetapkan Adies Kadir, mantan wakil ketua DPR dari Partai Golkar sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang tertutup. CALS menilai, penetasan Adies Kadir ini mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik dalam UU MK, meskipun DPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Pakar hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS. Di antaranya yaitu Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).



Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug Lukman Hakim Saefudin yang merupakan mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Serta I Dewa Gede Palguna yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK.

Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.

Baca juga: Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR, Yusril: Pemerintah Menghormati, Tidak Bisa Mengomentari

Seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam ini seharusnya tertuang dalam UU MK.

Iwan Satriawan membawa analisis perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK. Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.

“Sistem di Indonesia ini too political,” ujar Iwan Satriawan.

UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakim konstitusi, “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tidak harus dari kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR.

Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini. “Kenapa 'diajukan oleh' karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keinginan untuk menjaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokrasi kita harus ditata secara beradab,” ungkapnya.

Konsep 'diajukan', bukan 'mewakili' juga harus dilihat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal. Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan digantikan di tengah masa jabatannya.

Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.

Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022. Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat I pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa dievaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya.

CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujui revisi tersebut pada Tingkat II (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja.

Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.

Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting, yakni mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.

Charles Simabura memberi catatan penting. “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan,” sebutnya. Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.

Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi.

CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK.

Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Rekomendasi
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
Link Lengkap untuk Akses...
Link Lengkap untuk Akses Hasil Seleksi Pengumuman SBMPTN 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved