Pengacara Roy Suryo: SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Cacat Formil dan Materiil

Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:10 WIB
"Ketiga pasal 82, terhadap para residivis, Bang ES ini kan pernah dipidana dengan perkara lain, itu tidak boleh dilakukan Restoratif Justice, itu ketentuan pasal 82," tuturnya.

Lihat video: Dipolisikan Eggi Sudjana, Roy Suryo Cs: Upaya Adu Domba Oleh Genk Solo



Dia menambahkan, begitu juga berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pasal 5 yang menyebutkan, terhadap tindak pidana yang menimbulkan kegaduhan, konflik, keresahan publik, perbincangan di publik tidak boleh dilakukan restoratif justice.

"Terhadap pelaku yang pernah melakukan tindak pidana dan diputus dengan putusan pengadilan yang incraht dan kita sebut residivis itu juga tidak boleh dilakukan restoratif justice," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!