Pengacara Roy Suryo: SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Cacat Formil dan Materiil
Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:10 WIB
Abdul Gafur Sangaji pengacara Roy Suryo menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis cacat formil dan materiil. Foto/SindoNews
JAKARTA - Abdul Gafur Sangaji pengacara Roy Suryo menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) cacat formil dan materiil.
"Yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, yaitu SP3 dengan basis Restoratif Justice, kami memang mengkritik dari awal bahwa produk hukum ini kalau kita uji, baik dari sisi KUHAP maupun dari KUHP, KUHAP UU nomor 20 tahun 2025 dan kalau kita tarik ke belakang lagi berdasarkan perpol 8 tahun 2021 itu cacat formil dan cacat materiil," ujarnya dalam Program Interupsi bertema Pecah Kongsi Eggi-Damai Lapor Polisi sebagaimana disiarkan Official iNews pada Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, ketentuan hukum acara terkait restoratif justice itu tidak dipenuhi semua persyaratannya dalam SP3 Eggi dan Damai. Pasalnya, berdasarkan pasal 79 KUHAP yang baru, syarat Restoratif Justice adalah pemafaan, dan syarat mutlaknya di pasal 79 aya 4, yang mana laporan polisi (LP) harus dicabut dahulu.
Baca juga: Dilaporkan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis ke Polisi, Roy Suryo: Saya Ketawa dan Senyum Aja
"Yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, yaitu SP3 dengan basis Restoratif Justice, kami memang mengkritik dari awal bahwa produk hukum ini kalau kita uji, baik dari sisi KUHAP maupun dari KUHP, KUHAP UU nomor 20 tahun 2025 dan kalau kita tarik ke belakang lagi berdasarkan perpol 8 tahun 2021 itu cacat formil dan cacat materiil," ujarnya dalam Program Interupsi bertema Pecah Kongsi Eggi-Damai Lapor Polisi sebagaimana disiarkan Official iNews pada Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, ketentuan hukum acara terkait restoratif justice itu tidak dipenuhi semua persyaratannya dalam SP3 Eggi dan Damai. Pasalnya, berdasarkan pasal 79 KUHAP yang baru, syarat Restoratif Justice adalah pemafaan, dan syarat mutlaknya di pasal 79 aya 4, yang mana laporan polisi (LP) harus dicabut dahulu.
Baca juga: Dilaporkan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis ke Polisi, Roy Suryo: Saya Ketawa dan Senyum Aja
Lihat Juga :