Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:50 WIB
Baca juga: Kementerian Hukum Buka Program Magang Nasional Batch 3, Dapat Uang Saku Setara UMP

Selanjutnya, tanah yang dikuasi itu bakal dikontrakan ke salah satu jaringan gerai mini market.

Yadi mengungkapkan, WO pun bingung lantaran tiba-tiba "hilang" secara hukum. Status hidupnya dipertanyakan oleh sistem administrasi.

"WO hidup, tapi di data WO 'mati'," lanjut Yadi.

Mendapat laporan dari WO, Posbankum Lomuli pun langsung bergerak cepat (gercep). Paralegal Posbankum Lomuli langsung gerak untuk jelasin hak hukum WO.

Kemudian menguruskan surat bahwa WO masih hidup dan menyambungkan ke advokat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Saat ini kasus ini masih proses hukum di Kepolisian menindaklanjuti laporan pidana dan gugatan pembatalan akta kematia fiktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!