KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra

Rabu, 16 September 2020 - 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bakal mendalami bukti yang diserahkan MAKI terkait kasus suap Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami bukti yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah Bapakmu dan Bapakku dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)



Istilah Bapakmu dan Bapakku diduga digunakan Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu, Nawawi menegaskan jika inisial-inisial tersebut tidak ditindaklanjuti segera oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri. Maka pihaknya mengisyaratkan bakal menangani perkara tersebut. (Baca juga: Dianggap Takut Ambil Kasus Djoko Tjandra, KPK: Bukan soal Berani atau Tidak)

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!