Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:57 WIB
Basuki mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan menetapkan sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara, terlebih saat ini Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa kerja di Sidang Umum UNESCO.

Saat ini terdapat dua perkara uji materiil UU Bahasa yang sedang berlangsung di MK, khususnya terkait kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah seorang calon advokat, seorang penerjemah tersumpah, suatu organisasi jasa bahasa dan sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) bernama Deconstitute atau Democracy, Economic and Constitution Institute.

Pada sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan Prof. Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI). Sedangan hari ini Basuki Rekso dihadirkan sebagai ahli hukum untuk didengar keterangannya.

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, mengatakan keterangan Basuki Rekso lugas karena memang berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat. “Prof. Basuki Rekso memang ahli di bidang hukum perdata, dan beliau sudah lama mendalami sejumlah yurisprudensi putusan Mahkamah Agung terkait hal ini. Sehingga keterangan beliau lugas berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat.” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!