Ketentuan Konser Musik di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang
Rabu, 16 September 2020 - 17:38 WIB
JAKARTA - DPR khawatir apabila kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik dan kegiatan kebudayaan lainnya dibolehkan dalam Pilkada Serentak 2020 ini dapat menjadi klaster baru persebaran COVID-19 . Untuk itu, DPR menyarankan agar ketentuan itu dipertimbangkan ulang.
“Setuju (konser music) akan menjadi rawan terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin)
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mnegusulkan agar baiknya ketentuan tersebut dipertimbangkan ulang melalui rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“(Disarankan) Untuk dipertimbangkan ulang. Dan perlu di koordinasikan dalam rapat-rapat di Komisi II,” sarannya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengakui bahwa aturan kampanye dalam bentuk kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 bahwa, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
“Di pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat,” kata Arwani saat dihubungi.
Namun, Arwani melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada 4-6 September kemarin, rasanya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan konser musik atau kegiatan kebudayaan lain yang memang mudah mengundang massa untuk hadir.
“Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang,” ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.
Oleh karena itu, Arwani menyarankan agar KPU tidak perlu berpatok pada ketentuan tersebut, sehingga kegiatan konser musik dan sejenisnya yang rawan menjadi klaster baru tidak perlu dilakukan. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap tahapan pendaftaran lalu yang banyak terjadi pelanggaran oleh cakada dan simpatisannya. (Baca juga: KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)
“Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu yang nyatanya dilanggar oleh banyak bapaslon (bakal pasangan calon). Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
“Setuju (konser music) akan menjadi rawan terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin)
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mnegusulkan agar baiknya ketentuan tersebut dipertimbangkan ulang melalui rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“(Disarankan) Untuk dipertimbangkan ulang. Dan perlu di koordinasikan dalam rapat-rapat di Komisi II,” sarannya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengakui bahwa aturan kampanye dalam bentuk kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 bahwa, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
“Di pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat,” kata Arwani saat dihubungi.
Namun, Arwani melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada 4-6 September kemarin, rasanya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan konser musik atau kegiatan kebudayaan lain yang memang mudah mengundang massa untuk hadir.
“Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang,” ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.
Oleh karena itu, Arwani menyarankan agar KPU tidak perlu berpatok pada ketentuan tersebut, sehingga kegiatan konser musik dan sejenisnya yang rawan menjadi klaster baru tidak perlu dilakukan. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap tahapan pendaftaran lalu yang banyak terjadi pelanggaran oleh cakada dan simpatisannya. (Baca juga: KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)
“Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu yang nyatanya dilanggar oleh banyak bapaslon (bakal pasangan calon). Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda