Membela Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Pancasila: Tolak Pilkada DPRD

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:30 WIB
Secara ideologis, pilkada langsung merupakan pengejawantahan konkret Demokrasi Pancasila, khususnya Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Tafsir atas sila ini tidak dapat direduksi menjadi supremasi lembaga perwakilan semata.

Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai sumber kebijaksanaan politik, bukan sekadar objek yang diwakili secara prosedural. Dalam konteks negara modern dengan populasi besar dan kompleksitas sosial yang tinggi, pemilihan langsung adalah bentuk musyawarah rakyat dalam skala elektoral.

Suara rakyat di bilik suara merupakan ekspresi kehendak kolektif yang sah dan setara nilainya dengan permusyawaratan formal. Mengalihkan hak memilih kepala daerah kepada DPRD sama artinya dengan mengerdilkan rakyat menjadi penonton dalam arena politik yang seharusnya mereka miliki.

Lebih jauh, pilkada langsung mencerminkan Sila Kelima Pancasila tentang keadilan sosial, karena setiap warga negara—tanpa memandang kelas, status ekonomi, atau afiliasi politik—memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpinnya. Pemilihan melalui DPRD justru berpotensi menciptakan ketimpangan akses kekuasaan, di mana suara rakyat digantikan oleh kalkulasi politik dan transaksi elite.

Dari sisi konstitusional, landasan pilkada langsung bersifat tegas dan tidak ambigu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini bukan norma deklaratif, melainkan asas fundamental penyelenggaraan negara.

Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pasca-Reformasi, frasa “demokratis” telah ditafsirkan secara progresif sebagai pemilihan langsung demi menjamin partisipasi rakyat yang bebas, setara, dan bermakna.

Jaminan konstitusional ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pilkada langsung membuka ruang bagi calon independen, figur lokal, dan representasi alternatif di luar dominasi struktur partai politik.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD berisiko menutup akses tersebut dan mengonsentrasikan kekuasaan pada elite partai dan parlemen daerah. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pilkada langsung menghasilkan legitimasi politik yang jauh lebih kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!