Membela Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Pancasila: Tolak Pilkada DPRD

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:30 WIB
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok SindoNews
Firman Tendry Masengi

Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute



(Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

GAGASAN untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sekadar perdebatan teknis tata kelola pemerintahan daerah. Wacana ini menyentuh jantung konstitusionalisme Indonesia: siapa pemilik sah kekuasaan politik—rakyat atau elite?

Di tengah kemunduran demokrasi global dan menguatnya kecenderungan oligarkis dalam politik nasional, usulan pilkada tidak langsung harus dibaca secara kritis sebagai gejala regresi demokrasi yang berpotensi bertentangan dengan roh Pancasila dan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pilkada langsung bukan produk kebetulan sejarah. Ia lahir dari koreksi panjang atas praktik kekuasaan yang elitis, tertutup, dan sarat korupsi. Reformasi tidak sekadar mengganti rezim, tetapi membongkar logika kekuasaan yang meminggirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.

Karena itu, setiap upaya menggeser kembali kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite di DPRD harus ditolak secara argumentatif, ideologis, dan konstitusional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!