Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN

Kamis, 08 Januari 2026 - 06:03 WIB
"Rp14 miliar kan angka yang tidak kecil, apalagi untuk para pencipta lagu yang bersandar pada royalti," sambungnya.

Ali menjelaskan, LMKN menyatakan permintaan uang tersebut dengan dalih fee. Bahkan, permintaan tersebut disertai ancaman.

Baca juga: WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

"Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI (salah satu LMK) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya," ujarnya.

Ia melanjutkan, operasional WAMI kini dalam status dibekukan meski sudah memberikan fee yang diminta. Ia menduga, ada niat jahat dibalik pembekuan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!