Perpol dan Wajah Buruk Tradisi Legislasi Kita

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:12 WIB
Berdasarkan asas contrarius actus, pembatalan Perpol 10/2025 dapat dilakukan oleh Kapolri sendiri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membentuknya. Tentu saja, Presiden sebagai atasan Kapolri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan terhadap Perpol 10/2025 tersebut. Selain itu, pembatalan dapat pula ditempuh melalui mekanisme permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung.

Dalam prakteknya, sangat jarang mekanisme pembatalan legislasi oleh pembentuknya sendiri digunakan. Buruknya substansi suatu peraturan perundang-undangan dan sekaligus mendapat penolakan keras dari masyarakat sangat jarang yang kemudian dicabut sendiri oleh pembentuknya.

Oleh sebab itu, Konstitusi memberikan kewenangan kontrol legislasi kepada lembaga yudisial yaitu berupa pranata judicial review. Kewenangan kontrol berupa pengujian undang-undang terhadap Konstitusi diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, sedangkan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diberikan kepada Mahkamah Agung.

Mekanisme judicial review dalam prakteknya kerapkali digunakan sebagai tameng oleh penguasa manakala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkannya mendapatkan penolakan publik.

Sebut saja revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, revisi UU TNI dan beberapa peraturan perundang lainnya yang dinilai substansinya buruk dan proses pembentukannya dilakukan secara ugal-ugalan serta mendapatkan penolakan publik yang sangat keras tetapi para pembentuknya tetap bersikukuh dengan klaimnya bahwa legislasi tersebut ditujukan untuk kebutuhan masyarakat. Klaim itu biasanya disertai dengan pernyataan-pernyataan yang seragam, yaitu: bagi yang tidak setuju silahkan untuk menempuh jalur hukum dengan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.

Tradisi lempar tanggung jawab pembentuk peraturan perundang-undangan kepada lembaga yudisial tentu saja merupakan tradisi buruk dalam bidang legislasi yang harus segera diakhiri. Semoga tradisi buruk legislasi ini tak berulang terhadap Perpol 10/2025. Harus dipahami bahwa mekanisme kontrol (judicial review) melalui lembaga yudisial idealnya diposisikan sebagai pintu terakhir manakala substansi suatu peraturan perundang-undangan masih dalam wilayah “abu-abu”, bukan yang substansinya nyata-nyata menabrak Konstitusi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!