Dukung Pam Swakarsa, DPR Ingatkan Pengawasan Harus di Bawah Polri

Rabu, 16 September 2020 - 11:28 WIB
Dukung Pam Swakarsa, DPR Ingatkan Pengawasan Harus di Bawah Polri
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung dihidupkannya kembali Pam Swakarsa lewat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Menurutnya, pelibatan satpam, satuan keamanan lingkungan (satkamling), dan kelompok kearifan lokal ini bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Prinsip dasar pengaturan terkait dengan kebutuhan pembentukan satpam yang menjadi bagian dari pam swakarsa yang ditujukan sebagai bagian partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut kita dukung dalam mencegah gangguan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Didik kepada SINDO Media, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa)



Namun, Didik mengingatkan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian. Lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang telah mengatur secara detail terkait dengan pam swakarsa ini patut diapresiasi termasuk standarisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri mulai dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal.

“Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian,” ujar Didik. (Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan, Kemendagri: Pilkada Tetap Berjalan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!