9 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Bareskrim Polri Buru Perekrut
Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:06 WIB
Pihaknya akan menyangkakan para pelaku dengan Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulangkan 9 PMI ke tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Para PMI korban TPPO diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.
Para koordinator TPPO mencari PMI ke sejumlah wilayah di tanah air. Mereka mencari warga yang punya minat bekerja di luar negeri. Kemudian, perekrut menyiapkan paspor hingga membiayai PMI terbang ke Kamboja.
Setelah sampai di Bandara Internasional Phnom Penh Kamboja, para PMI dijemput untuk menuju mes. Di sana, PMI dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer. Nyatanya, para PMI dipekerjakan sebagai admin judol hingga scammer.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulangkan 9 PMI ke tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Para PMI korban TPPO diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.
Para koordinator TPPO mencari PMI ke sejumlah wilayah di tanah air. Mereka mencari warga yang punya minat bekerja di luar negeri. Kemudian, perekrut menyiapkan paspor hingga membiayai PMI terbang ke Kamboja.
Setelah sampai di Bandara Internasional Phnom Penh Kamboja, para PMI dijemput untuk menuju mes. Di sana, PMI dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer. Nyatanya, para PMI dipekerjakan sebagai admin judol hingga scammer.
(zik)
Lihat Juga :