Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan, Kemendagri: Pilkada Tetap Berjalan

Rabu, 16 September 2020 - 09:07 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Inpres ini berlaku untuk seluruh daerah. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada Desember mendatang dengan adanya inpres ini? (Baca juga: Ahli Epidemi: Luhut Bukan Superman, Covid-19 Harus Ditangani Bersama)



Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, baik daerah yang melaksanakan pilkada maupun tidak, harus menegakkan aturan ini. Sebab, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian pagebluk Covid-19 sudah memiliki aturan yang lengkap, mulai dari undang-undang (UU), inpres, instruksi menteri dalam negeri, hingga peraturan kepala daerah. (Baca juga: Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada)

Dia pun meminta semua elemen masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Khusus 270 daerah yang menghelat Pilkada Serentak 2020, sanksi bagi yang melanggar akan berlipat. Pasalnya, ada dua peraturan yang menjadi payung hukum, yakni perkada dan aturan dari penyelenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!